Konflik Pertanahan Merupakan Persoalan Klasik Namun Sangat Kompleks Yang Terus Berkembang Di Indonesia.Permasalahan Ini Seringkali Tidak Hanya Berujung Pada Sengketa Hukum, Tetapi Juga Berdampak Luas Terhadap Stabilitas Sosial, Ekonomi, Dan Politik Di Masyarakat. Terlebih Dalam Konteks Pembangunan Yang Terus Meluas, Kebutuhan Atas Lahan Semakin Tinggi Dan Rawan Memicu Konflik Antar Individu, Antar Masyarakat, Hingga Antara Masyarakat Dengan Korporasi Maupun Pemerintah. Ketimpangan Akses Atas Tanah, Tumpang Tindih Kepemilikan, Lemahnya Data Administrasi Pertanahan, Serta Kurangnya Pemahaman Hukum Menjadi Faktor Utama Yang Memperkeruh Keadaan. Dalam Kondisi Demikian, Diperlukan Intervensi Sistematis Berupa Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Agar Persoalan Pertanahan Dapat Ditangani Dengan Cepat, Adil, Dan Transparan.
Konflik Pertanahan Merupakan Persoalan Klasik Namun Sangat Kompleks Yang Terus Berkembang Di Indonesia.Permasalahan Ini Seringkali Tidak Hanya Berujung Pada Sengketa Hukum, Tetapi Juga Berdampak Luas Terhadap Stabilitas Sosial, Ekonomi, Dan Politik Di Masyarakat. Terlebih Dalam Konteks Pembangunan Yang Terus Meluas, Kebutuhan Atas Lahan Semakin Tinggi Dan Rawan Memicu Konflik Antar Individu, Antar Masyarakat, Hingga Antara Masyarakat Dengan Korporasi Maupun Pemerintah. Ketimpangan Akses Atas Tanah, Tumpang Tindih Kepemilikan, Lemahnya Data Administrasi Pertanahan, Serta Kurangnya Pemahaman Hukum Menjadi Faktor Utama Yang Memperkeruh Keadaan. Dalam Kondisi Demikian, Diperlukan Intervensi Sistematis Berupa Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Agar Persoalan Pertanahan Dapat Ditangani Dengan Cepat, Adil, Dan Transparan.
| No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
|---|