Berdasarkan Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh Pandu. Pandu yang memiliki sertifikat pandu laut dalam, dapat melakukan pemanduan bagi kapal dengan sarat 15 meter atau lebih di luar perairan pelabuhan.
Meningkatkan keahlian dan keterampilan untuk menjadi Pandu Laut Dalam yang dapat memandu kapal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.57 Tahun 2015.
Calon Pandu yang memenuhi persyaratan:
1. Memiliki ijazah Ahli Nautika Tingkat I.
2. Telah berpengalaman memandu kapal sebagai Pandu Tingkat I paling singkat 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keteranan dari Syahbandar dan catatan dalam buku saku pemanduan.
3. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan keterangan sehat dari RS pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
4. Lulus dalam seleksi yang diselenggaraka oleh Direktur Jenderal.
1. Pembekalan
2. Pengembangan karakter
3. Pengertian dan terminologi, peraturan nasional dan internasional
4. Hukum laut
5. Dasar hukum : CIQP, ALKI, Sispro/Protap
6. Penyusunan laporan akhir
7. Penyelenggaraan alur pelayaran di laut dalam
8. Emergency alert
9. Analisis dan interpretasi kasus berkaitan dengan implementasi ColReg 72 dan studi kasus
10. Dasar hukum dan implementasi
11. Komunikasi lisan, komunikasi dengan radio, komunikasi dengan operator VTS
12. English maritim
13. Standar perlengkapan
14. Sistem komunikasi pemasaran dan prosedur pelayaran
15. Pilot boat, preparing for pilot transfer and transfer a pilot underway
16. Ship handling
17. Passage planning and IALA System Bouyance
18. Maritime Disaster Contigency Plan
19. Regulasi terkait pemanduan
20. Praktek simulator
21. Praktek memandu kapal (minimal 14 kapal)