Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Kinerja operasi pelabuhan sangat ditentukan oleh perpaduan antara kompetensi dengan performansi SDM-nya. Untuk menghasilkan performansi yang bagus dengan standar operasional best practices, maka diperlukan pengembangan kompetensi SDM yang salah satunya dapat dilakukan melalui pelaksanaan Diklat Sertifikasi Ahli Kepelabuhanan. Diklat ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin BUP
Sertifikasi Ahli Kepelabuhanan dilaksanakan berdasarkan UU 17/2008 dan PP 61/2009 dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepelabuhanan yang kompeten dan profesional sebagai syarat dalam melaksanakan operasional pelabuhan sebagaimana tercantum dalam PP 61/2009 Pasal 94 (3g), Pasal 108 (3e) dan Pasal 120 (2e).
National Port Policy
Maritime Paradigm
Port Strategy: Global Competition Perspective
International Port: Best Practice
Port Planning & Master Plan
Integrated Logistics and Supply Chain in Port Affairs
Port Facilities and Engineering Principle
Terminal Management and Operation
Shipping Operation & Pilotage
Dredging & Reclamation
Konsesi
Port and Maritime Insurance: Maritime Claim Handling
Port Tariff
Port, Logistic and Digitalization
Inaportnet and Future Challenges
ISPS Code
Marpol and Port Environment
Smart Port Operation
All Level
Lecturer, Case Study, Disscussion, Examination
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|