Pencemaran udara adalah peristiwa masuknya atau tercampurnya polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas udara. Pada dasarnya, secara alamiah, alam mampu mendaur ulang berbagai jenis limbah yang dihasilkan oleh makhluk hidup, namun bila konsentrasi limbah yang dihasilkan sudah tidak sebanding lagi dengan laju proses daur ulang maka akan terjadi pencemaran. Pencemaran lingkungan yang paling mempengaruhi keadaan iklim dunia adalah pencemaran udara.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
Peserta memahami peraturan perundangan yang terkait dengan pencemaran udara dari emisi.
Peserta memahami karakteristik pencemaran udara dari emisi
Peserta memahami dan mampu melakukan pengukuran pencemaran udara dari emisi
Peserta memahami teknologi pengendalian pencemaran udara dari emisi
Peserta mampu melakukan pengendalian pencemaran udara dari emisi
Peserta mampu melakukan perawatan peralatan pencemaran udara dari emisi
Peserta memahami aspek K3 dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
All Level
Presentasi, Diskusi, dan Studi Kasus
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-