Klasifikasi kelas kebakaran yang diatur oleh NFPA atau National Fire Protection Association yang membagi kelas kebakaran menjadi 5 kelas (kelas A, B, C, D, dan kelas K). Selain itu, untuk peraturan di Indonesia sendiri, pengklasifikasian kebakaran diatur berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor peraturan No. 04/MEN/1980 pada pasal 2 di dalam Bab I, di mana kelas kebakaran diklasifikasikan menjadi 4 kelas yaitu kelas A, B, C, dan kelas D.
Kebakaran kelas C terjadi pada instalasi listrik bertegangan. Kebakaran biasanya terjadi karena korsleting listrik yang memunculkan percikan api sehingga membakar benda di sekitarnya. Misalnya kebakaran ruangan server yang memiliki banyak peralatan listrik di dalamnya. Kebakaran kelas C tidak boleh dipadamkan dengan menggunakan air. Hal ini karena air merupakan penghantar listrik yang dapat menyebabkan orang di sekitar tersengat listrik. Jenis pemadam yang tepat adalah CO2 dan serbuk kimia (dry powder).
Staf Pelaksana Pemegang Lisensi Damkar Kelas D
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-