Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan SMK3.
Melalui pelatihan ini diharapkan peserta di perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Memahami persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Mampu melakukan GAP Analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Memahami konsep dasar dan prinsip-prinsip dalam SMK3
Memahami beberapa pedoman SMK3
Memahami elemen-elemen pelaksanaan SMK3 dan aplikasinya di tempat kerja
Memahami upaya pengukuran kinerja pelaksanaan SMK3
Memahami langkah-langkah pengembangan SMK3
Memahami contoh-contoh gambaran penerapan SMK3 dan beberapa jenis perusahaan (industri)
Prinsip dasar dan penerapan SMK3
Mekanisme, Teknik audit SMK3, tingkat penerapan SMK3, dan sertifikasi SMK3
Pelaksana audit SMK3 (Lembaga dan auditor)
Interpretasi kriteria audit
Kebijakan K3
SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
Simulasi audit SMK3
All Level
Presentasi, Diskusi, dan Studi Kasus
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|
-
-
-
Regional 2 -Head Office
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Pontianak
-
-
-
-
-