Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal Pada Pasal 24 disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari Pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar.
Oleh karena itu, PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Refreshment Deep Sea Pilot untuk memberikan penyegaran bagi para pemegang Ijazah Pandu Laut Dalam di Indonesia.
Memberikan penyegaran pemahaman dan pembekalan terkait Profesi Deep Sea Pilot
Presentasi, Diskusi, dan Studi Kasus
Minimal Ijazah Pelaut ANT III
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|