Air limbah yang dihasilkan dari berbagai kegiatan, baik kegiatan domestik ataupun industri, memerlukan proses pengolahan lebih lanjut sebelum disalurkan ke badan air penerima. Dalam instalasi pengolahan air limbah (Wastewater Treatment Plant dan Sewage Treatment Plant), air limbah dapat diolah baik secara fisik, kimia maupun biologis supaya output-nya memenuhi baku mutu sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Output akhir air limbah perlu diperhatikan secara khusus untuk menghindarkan perusahaan dari permasalahan hukum maupun tuntutan masyarakat akibat pencemaran lingkungan.
Memahami persyaratan dan implementasi terkait dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Memahami dampak buruk air limbah terhadap lingkungan
Memahami pentingnya pengelolaan air limbah
Mampu menanggulangi pencemaran air limbah
Mampu mengimplementasikan proses pengelolaan air limbah yang tepat
Memenuhi persyaratan kompetensi sesuai SKKNI Operator Penanggung Jawab Pengolahan Air Limbah
Menilai tingkat pencemaran air limbah
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Melakukan perawatan Instlasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
Melakukan tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah
All Level
Presentasi, Studi Kasus, Diskusi
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|
-
-
-
-
-
-
-
-
-