SMK3 ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan segala risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Secara berkala penerapan SMK3 ditinjau efektifitasnya melalui audit internal. Berdasarkan hasil audit SMK3 tersebut akan diperolah gambaran yang lengkap dan jelas terkait status mutu pelaksanaan SMK3 yang dapat digunakan sebagai acuan untuk perbaikan selanjutnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012, tercantum bahwa setiap pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memiliki minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan memiliki potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Peraturan Perundangan K3
Prinsip-Prinsip SMK3
Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
Badan Audit SMK3
Instrumen Audit SMK3
Laporan Audit SMK3
Teknik Audit SMK3
Evaluasi
All Level
Lecturer, Disscussion, Study Case
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|