Permintaan komunitas profesi bidang Human Capital BUMN dan Kementrian BUMN guna mendukung Pengelolaan Human Capital khususnya Fungsi Perencanaan Sumberdaya Manusia yang mewajibkan tersedianya pejabat/pegawai yang memiliki kompetensi dan dinyatakan kompeten oleh LSP HCMI. Standar Kompetensi yang digunakan dalam LSP ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia dan Perencanaan Human Capital
•Mewujudkan sumberdaya manusia (SDM) yang kompeten, kompetitif, beretika dan patuh pada ketentuan yang berlaku, melalui pengelolaan yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi.
•Memastikan dan memelihara kompetensi para pejabat/pegawai dalam Perencanaan Human Capital.
•Memberikan jaminan pejabat/pegawai yang profesional.
Meningkatkan profesionalitas hasil pekerjaan dan kompetensi profesi Perencanaan Human Capital sesuai dengan standar kinerja
Supervisor/Manager/setingkat ke atas