Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), karena harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Pelatihan Pajak Terapan Brevet A&B Terpadu merupakan kursus IAI yang memberikan pemahaman regulasi dan praktik perpajakan orang pribadi dan badan/perusahaan. Materi pelatihan terdiri dari, antara lain Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A dan B, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Meterai, dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Pemotongan dan Pemungutan PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Akuntansi Pajak, Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Pengisian SPT PPN dan PPh elektronik. Pelatihan Brevet A&B Terpadu IAI disusun secara profesional dan kompeten. Melalui modul yang selalu diperbaharui secara periodik ditambah dukungan dari para akuntan profesional dan para pakar serta praktisi perpajakan yang dilibatkan dalam prosesnya, menjadikan kualitas pelatiihan pajak terapan IAI sangat bisa diandalkan.
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|