Dalam menciptakan personil yang kompeten sebagai upaya meningkatkan pengawasan, pelaksanaan dan perilaku K3 pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi kerja. Adanya peraturan tersebut mendukung Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1995 yang berisi tentang penunjukkan Perusahaan Jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat–syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja tujuan utamanya adalah untuk menghindari bahaya dalam tahap perencanaan, untuk mencegah kecelakaan di tempat kerja, dan untuk mengurangi konsekuensi saat terjadi situasi darurat atau abnormal. Terjadinya kecelakaan dapat menyebabkan gangguan dan hilangnya produktivitas
Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi
Kebijakan & Dasar-dasar K3
Manajemen K3 / SMK3
Sebab-sebab dan statistik kecelakaan
Laporan dan analisa kecelakaan
Audit SMK3
Panitia Pembina K3 (P2K3)
Undang-undang No 1 Tahun 1970
Identifikasi obyek pengawasan :
K3 Bidang Mekanik dan Konstruksi Bangunan
K3 Bidang Uap dan Bejana Tekan
K3 Bidang Listrik dan Penanggulangan Kebakaran
K3 Bidang Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja
All Level
Presentasi, Diskusi, dan Studi Kasus
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|