P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera.Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi. Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.
Memahami tentang penanganan pertolongan pertama,
Meningkatkan kinerja dan keselamatan dalam perusahaan,
Menambah wawasan mengenai K3,
Mengetahui apa dan bagaimana yang harus dilakukan untuk menangani K3.
Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
Dasar – dasar Kesehatan Kerja
Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
Anatomi dan Faal tubuh manusia
Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
Resusitasi jantung paru
Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
Praktek
All Level
Presentasi, Diskusi, dan Studi Kasus
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|