SMK3 ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan segala risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Secara berkala penerapan SMK3 ditinjau efektifitasnya melalui audit internal. Berdasarkan hasil audit SMK3 tersebut akan diperolah gambaran yang lengkap dan jelas terkait status mutu pelaksanaan SMK3 yang dapat digunakan sebagai acuan untuk perbaikan selanjutnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012, tercantum bahwa setiap pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memiliki minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan memiliki potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Profesional K3, Manajemen Representatif (MR), tim P2K3, HSE Department, HRD, atau auditor internal yang bertanggung jawab mengembangkan, mengaudit, dan meningkatkan penerapan SMK3 di perusahaan, khususnya yang memiliki risiko tinggi atau pekerja >100 orang