Ahli K3 Listrik (BNSP)
Setiap perusahaan memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kelistrikan. Oleh karena itu, dengan adanya ahli K3 listrik di perusahaan diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap pelakasanaan perundangan K3 serta mampu memberikan peran yang optimal dalam mengendalikan risiko kecelakaan kerja. Sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 listrik di tempat kerja dan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No.12 Tahun 2015.
Read moreExecutive Development Program II Personal Aspect (Achievement Orientation)
Bagi perusahaan kemajuan yang diperoleh tentu dengan semakin berkembangnya bisnis yang dijalankan, image dan keprofesionalan perusahaan semakin naik di mata masyarakat. Tentu saja kemajuan tersebut tidak lepas dari peran karyawan yang bermotivasi tinggi dan positif. Motivasi karyawan ini berhubungan dengan pengembangan karir dan prestasi. Seorang karyawan seharusnya mampu mengenali potensi yang ada di dalam dirinya dan mengembangkannya untuk meraih prestasi. Di lingkungan kerja karyawan juga diharapkan mampu memahami pentingnya komunikasi yang baik dengan rekan satu tim dan atasannya. Secara pribadi karyawan juga harus mampu menyusun dan mengembangkan tujuan individu dalam hubungannya pada perusahaan dan kehidupan pribadi. Apabila dia bisa menerapkan motivasi berprestasi, maka kemajuan pribadi dan perusahaan dapat berjalan bersama.
Read moreExecutive Development Program I Leadership Skill (Coaching)
Dunia kerja saat ini dipenuhi berbagai tuntutan. Mulai dari tuntutan eksternal sampai dengan internal. Salah satu tuntutan internal adalah persoalan motivasi dan kinerja karyawan. Seiring dengan meningkatnya kualitas intelektual pekerja di perusahaan, pendekatan lama yang otoriter saat ini menjadi kurang tepat. Sehingga perlu meningkatkan pemahaman mengenai coaching.
Read moreAhli K3 Umum (BNSP)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3. Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’
Read moreCharacter Building Managerial Development Program
Guna mempersiapkan Pimpinan Perusahaan yang handal, terampil, kredibel, profesional dan kompeten, Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peran penting dalam menentukan keberlangsungan hidup dan berkembangnya suatu organisasi yang ditentukan oleh kualitas, tingkat kompetensi, dan kapabilitas SDM yang dimiliki sehingga mampu mengelola perusahaan secara berkesinambungan dan meningkatkan semangat kerjasama dalam penyelesaian pekerjaan baik dalam satu maupun antar divisi yang berada.
Read morePandu Laut Dalam
Berdasarkan Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh Pandu. Pandu yang memiliki sertifikat pandu laut dalam, dapat melakukan pemanduan bagi kapal dengan sarat 15 meter atau lebih di luar perairan pelabuhan.
Read morePandu Tingkat I
Berdasarkan Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh Pandu. Pandu yang memiliki sertifikat pandu tingkat I, dapat melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang (Lengt Over All/ LOA) tidak terbatas tapi tidak dapat melaksanakan pemanduan laut dalam.
Read morePandu Tingkat II
Berdasarkan Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh Pandu. Pandu yang memiliki sertifikat pandu tingkat II, hanya dapat melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang (Lengt Over All/ LOA) kurang dari 200 meter.
Read moreManagerial Development Program II Seri Building Business Partnership (Relationship Building)
Di dalam suatu organisasi atau perusahaan, kemampuan membangun hubungan dengan pelanggan adalah salah satu kunci keberhasilan yang paling penting. Secara internal, kemampuan di dalam menjalin kerjasama yang efektif berdampak pada peningkatan efisiensi, produktifitas dan profitbilitas. Sedangkan secara eksternal, keberhasilan tersebut akan berdampak positif pada stakeholder sehingga dapat meningkatkan citra perusahaan. Untuk dapat membangun hubungan dengan pelanggan secara efektif dibutuhkan pemahaman mengenai berbagai jenis, harapan, kebutuhan dan peran pelanggan dalam organisasi yang merupakan bahan penyusunan strategi untuk menghadapi pelanggan tersebut.
Read more