Dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan penyelenggaraan Dana Pensiun yang berhasil guna dan berdaya guna maka diperlukan persyaratan bagi orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus
Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 513/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-4263/LK/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhan bagi Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK. Sesuai dengan ketentuan Dirjen Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Nomor 4263/LK/2004, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun menyelenggarakan Ujian Pengetahuan Dasar di Bidang Dana Pensiun dan memberikan sertifikat tanda lulus ujian kepada peserta ujian yang lulus.
Ujian MUDP
a. Pengantar Manajemen.
b. Manajemen SDM.
c. Ekonomi Makro.
d. Program Pensiun.
e. Lingkungan Program Pensiun.
f. Kelembagaan Dana Pensiun.
g. Desain Program Pensiun.
h. Tata Kelola Dana Pensiun.
i. Akuntabilitas Dana Pensiun.
j. Investasi Dana Pensiun
Ujian MRDP
a. Skema Manajemen Risiko Dana Pensiun Pratama.
b. Skema Manajemen Risiko Dana Pensiun Madya.
c. Skema Manajemen Risiko Dana Pensiun Utama.
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|---|---|---|
1. | 2025-05-14 08:45:00 - 2025-05-14 08:55:00 | Registrasi | Arif Hartanto |
2. | 2025-05-14 08:55:00 - 2025-05-14 09:00:00 | Penjelasan Ujian MRDP | Arif Hartanto |
3. | 2025-05-14 09:00:00 - 2025-05-14 10:30:00 | Ujian Tulis MRDP | Arif Hartanto |
4. | 2025-05-14 10:30:00 - 2025-05-14 11:00:00 | Break | Arif Hartanto |
5. | 2025-05-14 11:00:00 - 2025-05-14 16:30:00 | ujian Wawancara MRDP | Arif Hartanto |
PMLI
PMLI
PMLI
-