Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, No. PM 134 Tahun 2016. Tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code), terkait Port Fasility Security Officer (PFSO) dan Deputy PFSO untuk Fasilitas Pelabuhan diatur Pasar 22. Ketentuannya menyatakan:
1.PFSO & Deputy PFSO memiliki bukti petunjuk dari Pengelola Fasilitas Pelabuhan.
2.Memilki Sertifikat pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang PFSO.
3.Melaksanakan pemutakhiran (Update) terhadap Sertifikat PFSO Setiap 3 (tiga) tahun, terhitung dari tanggal dikeluarkannya Sertifikat PFSO tersebut.
•Memahami Tujuan dan Syarat Pada Tingkat Keamanan Berbeda
•Mengembangkan, memelihara dan mengawasi pelaksanaan Port Facility Security Plan (PFSP)
•Melakukan inspeksi berkala di pelabuhan tempat peserta ditunjuk untuk bertindak sebagai Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan
•Memastikan bahwa peralatan dan sistem keamanan, jika ada, dioperasikan, diuji, dan dikalibrasi dengan benar
1. ISPS Code
2. Kebijakan Pemerintah
3. Tanggung jawab masing-masing pihak
4. Training, Drill & Exercise
5. GISIS IMO
6. Pemeliharaan ISPS Code
7. Pengenalan Handak
8. Port Facility Security Assessment (PFSA)
9. Port Facility Security Plan (PFSP)
Staff, Officer, Manager dan Keamanan Fasilitas Pelabuhan
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|