Berdasarkan Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh Pandu. Pandu yang memiliki sertifikat pandu tingkat II, hanya dapat melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang (Lengt Over All/ LOA) kurang dari 200 meter.
Mampu mencetak Pandu yang memiliki Sertifikat Pandu Tingkat II dan dapat melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang maksimal 200 (Length Over All/LOA).
5 Bulan
Memiliki Ijazah Laut ANT III, ANT II, dan ANT I
Classroom, Discussion, Case Study, Online Training (Webinar), Praktek Memandu Kapal.
No | Waktu | Kegiatan / Materi | Pengajar |
---|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-