Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan-antarmoda transportasi (Pasal 1 - Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 57 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut)
Green port (Pelabuhan Ramah Lingkungan) adalah pelabuhan yang memenuhi komitmen pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial dalam mendukung sustainability business. Untuk menjadi pelabuhan berkelas dunia (world class port), salah satu pemenuhan yang perlu dilakukan adalah implementasi strategi green port.
Overview Green Port di Indonesia dan Omnibus law Kepelabuhanan
Konsep dan kriteria Green Port di Indonesia
Strategi implementasi penerapan Green Port
Tangung jawab dan peran dalam penerapan implementasi greenport sesuai bidangRencana Pengembangan Green Port
Program, organisasi dan terselenggaranya capacity building
Sistem manajemen pendukung Green Port
Panduan implementasi Green Port yang memuat 15 kriteria
Komitmen Implementasi Green Port
Promesi Green Port
Tata Kelola Kawasan Pelabuhan
Tata Kelola Transportasi Pendukung
Pengerukan dan Reklamasi Berkelanjutan
Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Pengelolaan Kualitas Udara
Pengelolaan Kualitas Air Laut, Air Permukaan dan Sedimen
Minimalisasi Dampak Kebisingan
Manajemen Konservasi Habitat Alam
Manajemen Pengelolaan Limbah Serta Bahan Berbahaya & Beracun. Penerapan Reduse, Reuse, dan Recycle
Pengelolaan Energi
Penyerapan Emisi Karbon Dan Penggunaan Energi Bersih
General Manajer / SVP/VP
DVP/DGM, Manajer Operasi, ADGM, Supervisor, Staff