Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal daan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi (Pasal 1 – Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 57 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut).
Green Port (Pelabuhan Ramah Lingkungan) adalah pelabuhan yang memenuhi komitmen pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial dalam untuk mendukung sustainability business. Untuk menjadi pelabuhan berkelas dunia (world class port), salah satu yang pemenuhan yang perlu dilakukan adalah implementasi strategi green port
Semua Personil (HSSE atau Non HSSE) dan all level