Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3)
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindngan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan persetujuan teknis (pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO) dan pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
Read morePelatihan dan Sertifikasi Dangerous Goods Handling
Dalam rangka pembangunan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) yang efektif dan Efisien, Pemerintah telah mengamanatkan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2012 Tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. Pengembangan SDM dibidang logistik yang kompeten dan professional untuk mendukung segala jenis kegiatan trasnportasi dan logistic. Berkaca pada kejaidan ledakan didalam Gudang penyimpanan barang berbahaya dan beracun (B3) di Beirut, Lebanon. Pelatihan dalam penanganan barang berbahaya haruslah di lakukan untuk menghindari terjadikan kecelakaan. Kompetensi khusus dalam bidang penanganan B3 dapat memberikan keamanan bagi lingkungan kerja dan lingkungan sekitar guna menghindari adanya kecelakaan dalam kerja.
Read moreDiklat Sertifikasi Harbour Tug / Tug Boat
Pemanduan dan penundaan merupakan jasa dalam pelabuhan yang berada di garda terdepan. Dalam memberikan pelayanan dengan kualitas yang tinggi, maka diperlukan SDM yang profesional dan handal. Selain memberikan pelayanan prima, diharapkan SDM tersebut dapat mengoperasikan kapal tug boat dengan baik dan benar demi keselamatan orang, kapal, barang dan fasilitas di setiap kegiatannya. Diklat Sertifikasi Harbour Tug/ Tug Boat Operation memberikan pengetahuan dan skill kepada peserta sesuai dengan syarat dan kualifikasi yang sesuai dengan regulasi. Diklat ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia yang merupakan Additional Training certification for mandatory & recommendatory certification for Harbour Tug crew.
Read moreInvestigasi Kecelakaan
Kecelakaan akan menyebabkan kerugian dan mengurangi keuntungan perusahaan, tetapi masih banyak yang belum mau melakukan tindakan penanggulangan dengan baik dan serius. Padahal kecelakaan sering terjadi ditempat kerja, bahkan terkadang kecelakaan yang sama terulang kembali untuk yang kesekian kalinya, tanpa ada upaya penanggulangan sedikitpun. Salah satu upaya mengurangi kerugian akibat kecelakaan adalah dengan mengadakan analisa setiap kecelakaan yang terjadi dan melakukan tindakan perbaikan agar kecelakaan serupa tidak akan pernah terjadi kembali. Hasil analisa kecelakaan yang baik dan tepat serta diterapkan upaya tindak pencegahannya akan bisa meningkatkan kesadaran keselamatan bagi semua karyawan dan kerugian akibat kecelakaanpun akan berkurang. Selain itu di era Masyarakat Ekonomi Asean sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.
Read moreSurat Izin Operator (SIO) - Kemenaker
Seorang operator berwenang untuk mengoperasikan pesawat/alat angkat dan angkut jika sudah memiliki lisensi K3. Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien. Berdasarkan Permenaker No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Pasal 4 mengatur setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Untuk itu, pelatihan bagi operator crane/forklift merupakan suatu keharusan untuk memastikan bahwa operator tersebut sudah memiliki keahlian dan keterampilan dalam mengoperasikan alat dengan selamat dan profesional sehingga tidak menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cidera pada diri mereka sendiri dan orang lain, ataupun merusak peralatan serta material.
Read moreAhli K3 PAA (Pesawat Angkat dan Angkut) - Kemenaker
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk melindungi pekerja dalam mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, hal tersebut termasuk hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, setiap pelaku dalam proses bisnis harus dapat memberikan jaminan K3 dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja. Pengoperasian pesawat angkat angkut baik di industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan atau merugikan orang lain di tempat kerja. Pentingnya ahli K3 yang tersertifikasi di perusahaan dikarenakan berdasarkan hasil penilaiannya dapat melihat kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek. Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku, diterangkan bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten serta bersertifikat.
Read moreDangerous Goods
Keselamatan pengangkutan sangat tergantung dari kelaikan pengepakannya serta ketepatan pengidentifikasian terhadap jenis muatan berbahaya tersebut. Menurut IMO, barang berbahaya adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat mengganggu serta membahayakan kesehatan penerbangan serta dapat merusakkan peralatan pengangkutan (kapal, pesawat terbang, dan lain-lain). Indonesia memiliki peraturan mengenai pengangkutan barang berbahaya melalui laut yang diatur dalam peraturan nasional dan internasional.
Read moreAhli K3 Listrik - Kemenaker
Setiap perusahaan memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kelistrikan. Oleh karena itu, dengan adanya ahli K3 listrik di perusahaan diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perundangan K3 serta mampu memberikan peran yang optimal dalam mengendalikan risiko kecelakaan kerja. Sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 listrik di tempat kerja dan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No.12 Tahun 2015.
Read moreTOT IMO Model Course Training 3.12
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kepelatihan dan pendidikan maritim, diperlukan trainer yang tidak hanya menguasai substansi teknis, tetapi juga memiliki kompetensi pedagogik dan metodologi pelatihan yang sesuai dengan standar internasional. International Maritime Organization (IMO) melalui IMO Model Course 3.12 – Training Course for Instructors disusun sebagai pedoman untuk memastikan bahwa para instruktur/trainer memiliki kemampuan profesional dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pelatihan secara efektif.
Read more