Pelatihan dan Sertifikasi Pemadam Kebakaran Kelas D
Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3, Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah: - Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. - Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan. - Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Karena alasan diatas maka, diperlukan pelatihan / Pembinaan Petugas Peran Pemadam Kebakaran Kelas D yang tersertifikasi Kemnaker RI.
Read moreSurat Izin Operator (SIO) - Kemenaker
Seorang operator berwenang untuk mengoperasikan pesawat/alat angkat dan angkut jika sudah memiliki lisensi K3. Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien. Berdasarkan Permenaker No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, Pasal 4 mengatur setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Untuk itu, pelatihan bagi operator crane/forklift merupakan suatu keharusan untuk memastikan bahwa operator tersebut sudah memiliki keahlian dan keterampilan dalam mengoperasikan alat dengan selamat dan profesional sehingga tidak menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cidera pada diri mereka sendiri dan orang lain, ataupun merusak peralatan serta material.
Read moreAhli K3 PAA (Pesawat Angkat dan Angkut) - Kemenaker
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk melindungi pekerja dalam mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, hal tersebut termasuk hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, setiap pelaku dalam proses bisnis harus dapat memberikan jaminan K3 dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja. Pengoperasian pesawat angkat angkut baik di industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan atau merugikan orang lain di tempat kerja. Pentingnya ahli K3 yang tersertifikasi di perusahaan dikarenakan berdasarkan hasil penilaiannya dapat melihat kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek. Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku, diterangkan bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten serta bersertifikat.
Read moreAuditor SMK3 (SIstem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) - Kemenaker
SMK3 ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan segala risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Secara berkala penerapan SMK3 ditinjau efektifitasnya melalui audit internal. Berdasarkan hasil audit SMK3 tersebut akan diperolah gambaran yang lengkap dan jelas terkait status mutu pelaksanaan SMK3 yang dapat digunakan sebagai acuan untuk perbaikan selanjutnya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012, tercantum bahwa setiap pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memiliki minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan memiliki potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Read moreAhli K3 Umum (Kemenaker)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3. Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3. Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3. Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’
Read moreAhli K3 Listrik (Kemenaker)
Setiap perusahaan memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kelistrikan. Oleh karena itu, dengan adanya ahli K3 listrik di perusahaan diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap pelakasanaan perundangan K3 serta mampu memberikan peran yang optimal dalam mengendalikan risiko kecelakaan kerja. Sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 listrik di tempat kerja dan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No.12 Tahun 2015.
Read more