Diklat Sertifikasi Harbour Tug / Tug Boat
Pemanduan dan penundaan merupakan jasa dalam pelabuhan yang berada di garda terdepan. Dalam memberikan pelayanan dengan kualitas yang tinggi, maka diperlukan SDM yang profesional dan handal. Selain memberikan pelayanan prima, diharapkan SDM tersebut dapat mengoperasikan kapal tug boat dengan baik dan benar demi keselamatan orang, kapal, barang dan fasilitas di setiap kegiatannya. Diklat Sertifikasi Harbour Tug/ Tug Boat Operation memberikan pengetahuan dan skill kepada peserta sesuai dengan syarat dan kualifikasi yang sesuai dengan regulasi. Diklat ini pertama kali dilaksanakan di Indonesia yang merupakan Additional Training certification for mandatory & recommendatory certification for Harbour Tug crew.
Read moreTOT IMO Model Course Training 3.12
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kepelatihan dan pendidikan maritim, diperlukan trainer yang tidak hanya menguasai substansi teknis, tetapi juga memiliki kompetensi pedagogik dan metodologi pelatihan yang sesuai dengan standar internasional. International Maritime Organization (IMO) melalui IMO Model Course 3.12 – Training Course for Instructors disusun sebagai pedoman untuk memastikan bahwa para instruktur/trainer memiliki kemampuan profesional dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pelatihan secara efektif.
Read morePengukuhan (Endorsement) Ijazah Pandu Tingkat I
Pelayanan pemanduan dan penundaan terhadap kapal – kapal yang akan keluar masuk maupun pindah tempat di perairan pelabuhan merupakan bagian dari usaha jasa kepelabuhan. Adapun penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan Penundaan Kapal. Sesuai peraturan tersebut pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Read morePengukuhan (Endorsement) Ijazah Pandu Tingkat II
Pelayanan pemanduan dan penundaan terhadap kapal – kapal yang akan keluar masuk maupun pindah tempat di perairan pelabuhan merupakan bagian dari usaha jasa kepelabuhan. Adapun penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan Penundaan Kapal. Sesuai peraturan tersebut pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Read moreTOT IMO Model Course Training 6.09
Pelatihan T.O.T IMO MODEL COURSE 6.09 ini ditujukan dalam rangka pemenuhan terhadap IMO model course 6.09 berdasarkan STCW 1978 yang telah di Amandemen STCW 1995. Tujuan dari training ini termasuk didalamnya merencanakan dan mempersiapkan metode pengajaran yang efektif, seleksi metode pengajaran yang tepat dan material pengajaran serta proses evaluasi pengajaran.
Read morePandu Tingkat II
Berdasarkan Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh Pandu. Pandu yang memiliki sertifikat pandu tingkat II, hanya dapat melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang (Lengt Over All/ LOA) kurang dari 200 meter.
Read morePandu Tingkat I
Berdasarkan Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh Pandu. Pandu yang memiliki sertifikat pandu tingkat I, dapat melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang (Lengt Over All/ LOA) tidak terbatas tapi tidak dapat melaksanakan pemanduan laut dalam.
Read morePelatihan Kepelabuhanan Tipe A
Pelaksanaan pelatihan keterampilan pada program pelatihan penyelenggaraan pelatihan kepelabuhanan wajib memenuhi kriteria minimal tingkat kedalaman dan kelulusan materi berdasarkan capaian pembelajaran kelulusan. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu mengidentifikasikan pergeseran dalam paradigma maritim global dan memahami dampaknya terhadap ekonomi, dapat merancang pelabuhan yang efisien, meliputi studi kelayakan, perencanaan infrastruktur dan integrasi dengan kebijakan maritim yang ada. Peserta juga dapat menguasai aspek konstruksi, pengujian dan pengelolaan infrastruktur pelabuhan, serta memahami pentingnya keselamatan kerja. Selain daripada itu, peserta dapat memahami tentang konsesi dan mengindentifikasi peluang kerjasama dengan tujuan mencapai pengelolaan pelabuhan yang efektif dan berkelanjutan serta mampu menerapkan prosedur pengajuan Badan usaha kepelabuhanan dan berkontribusi pada pertumbuhan Ekonomi maritim.
Read morePelatihan Kepelabuhanan Tipe B
Pelaksanaan pelatihan keterampilan pada program pelatihan penyelenggaraan pelatihan kepelabuhanan wajib memenuhi kriteria minimal tingkat kedalaman dan kelulusan materi berdasarkan capaian pembelajaran kelulusan. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu mengidentifikasikan pergeseran dalam paradigma maritim global dan memahami dampaknya terhadap ekonomi, dapat merancang pelabuhan yang efisien, meliputi studi kelayakan, perencanaan infrastruktur dan integrasi dengan kebijakan maritim yang ada. Peserta juga dapat menguasai aspek konstruksi, pengujian dan pengelolaan infrastruktur pelabuhan, serta memahami pentingnya keselamatan kerja. Selain daripada itu, peserta dapat memahami tentang konsesi dan mengindentifikasi peluang kerjasama dengan tujuan mencapai pengelolaan pelabuhan yang efektif dan berkelanjutan serta mampu menerapkan prosedur pengajuan Badan usaha kepelabuhanan dan berkontribusi pada pertumbuhan Ekonomi maritim.
Read more