Permintaan komunitas profesi bidang Human Capital BUMN dan Kementrian BUMN guna mendukung Pengelolaan Human Capital khususnya Fungsi Pengembangan Sumberdaya Manusia yang mewajibkan tersedianya pejabat/pegawai yang memiliki kompetensi dan dinyatakan kompeten oleh LSP HCMI. Standar Kompetensi yang digunakan dalam LSP ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia dan Pengembangan Human Capital.
•Memastikan dan memelihara kompetensi para pejabat/pegawai dalam Pengembangan Human Capital.
• Memberikan jaminan pejabat/pegawai yang profesional.
•Meningkatkan profesionalitas hasil pekerjaan dan kompetensi profesi Pengembangan Human Capital sesuai dengan standar kinerja.
1.Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
2.Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
3.Menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran MSDM
4.Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
5.Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
6.Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan
7.Menyusun Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool)
8.Mengelola Program Pengembangan Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool)
9.Mengelola Program Suksesi
10.Mengevaluasi Efektivitas Strategi dan Kebijakan MSDM
Supervisor/Manager/setingkat ke atas