Kegiatan operasi layanan kepelabuhan merupakan kegiatan yang berisiko tinggi, untuk memitigasi risiko terhadap kerugian jika terjadi insiden di Pelabuhan akan berakibat kepada kerusakan aset, fasilitas atau injury untuk pekerja dan kerusakan terhadap lingkungan maritim sehingga perlu melakukan pengalihan risiko kepada pihak ke tiga (asuransi). Dimana yang akan melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanggung jawab akan kerusakan atau kerugian asset, jiwa dan lingkungan maupun tuntutan dari pihak ketiga, timbulnya biaya penyelamatan dan biaya yang timbul akibat kegiatan usaha tertanggung sebagai operator Pelabuhan / jetty.
Engine Officer Supervisor