Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar
Menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur
perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan
All Level
1. Pengantar Hukum Pajak
2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A
3. PPh Orang Pribadi
4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A 8
5. Bea Meterai (BM)
6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
7. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)
8. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
9. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) B 4
10. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) B
11. Pemeriksaan Pajak
12. Akuntansi Perpajakan
13. Ujian
14. E-SPT