Berdasarkan Permenhub No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal. Pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa harus dilakukan oleh Pandu. Pandu yang memiliki sertifikat pandu tingkat I, dapat melakukan pemanduan terhadap kapal dengan ukuran panjang (Lengt Over All/ LOA) tidak terbatas tapi tidak dapat melaksanakan pemanduan laut dalam.
Meningkatkan keahlian dan keterampilann untuk memandu kapal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.57 Tahun 2015.
Calon Pandu yang memenuhi persyaratan:
1. Memiliki ijazah pelaut paling rendah Ahli Nautika Tingkat II.
2. Berpengalaman memandu kapal paaling sedikit 2 tahun dan paling sedikit memandu 200 kapal dan/atau total ukuran kapal GT 600.000 bagi pemegang ijazah pelaut Ahli Nautika Tingkat II dan berpengalaman memandu kapal paling sedikit 1 tahun dan paling sedikit telah memandu 100 kapal dan/atau total ukuran kapal GT 300.000 bagi pemegang ijazah pelaut Ahli Nautika tingkat I.
3. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan keterangan sehat dari RS pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
1. Pembekalan
2. Pengembangan karakter
3. Olah gerak kapal (lanjutan)
4. Manajemen resiko
5. Karakteristik kapal
6. Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL)
7. Regulasi terkait pemanduan
8. Manajemen perencanaan dan strategi teknis pemanduan kapal
9. Embarking and disembarking prosedure
10. Bahasa Inggris maritim
11. Manajemen telekomunikasi pelayaran
12. Alur Pelayaran dan Sarana Bantu Navigas Pelayaran (SBNP)
13. Praktek simulator kapal ukuran panjang > 200 meter
14. Praktek memandu kapal (minimal 10 kapal dengan ukuran panjang > 200 meter)
15. Penyusunan laporan akhir
16. Evaluasi