Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus di dalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3, Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:
Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Karena alasan di atas maka, diperlukan pelatihan / Pembinaan Petugas Peran Pemadam Kebakaran Kelas D yang bersertifikasi Kemnaker RI.
Dalam rangka pembangunan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) yang efektif dan Efisien, Pemerintah telah mengamanatkan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2012 Tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional. Pengembangan SDM dibidang logistik yang kompeten dan professional untuk mendukung segala jenis kegiatan trasnportasi dan logistic.
Berkaca pada kejaidan ledakan didalam Gudang penyimpanan barang berbahaya dan beracun (B3) di Beirut, Lebanon. Pelatihan dalam penanganan barang berbahaya haruslah di lakukan untuk menghindari terjadikan kecelakaan. Kompetensi khusus dalam bidang penanganan B3 dapat memberikan keamanan bagi lingkungan kerja dan lingkungan sekitar guna menghindari adanya kecelakaan dalam kerja.
Dalam BUMN, masih sering terjadi penyimpangan antara business judgement rule dengan tindak pidana korupsi berkaitan dengan keputusan bisnis yang dilakukan oleh direksi BUMN. Akibatnya menimbulkan ketidakpastian hukum yang berakibat pada pengembangan bisnis BUMN yang terhambat karena direksi ragu untuk mengambil suatu keputusan bisnis karena ancaman tindak pidana korupsi, apabila keputusan bisnis yang diambilnya menyebabkan kerugian bagi BUMN, dimana sudah semestinya dipahami bahwa dalam dunia usaha, terdapat kemungkinan untuk merugi akibat dari keputusan bisnis yang diambil, selama keputusan tersebut telah didasari dengan itikad baik, kehati-hatian dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan.
Anda membutuhkan menghitung angka penjualan, inventaris, IT, sumber daya manusia, atau bisnis lain, kemampuan untuk mendapatkan informasi yang tepat kepada orang yang tepat pada waktu yang tepat dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang kuat dalam lingkungan pasar yang kompleks.
Tujuan pelatihan operator Gantry Luffing Crane (GLC) Conventional yang bersertifikat STC International dan PT Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia ini adalah untuk mengembangkan seorang kandidat yang mahir dalam menggunakan Gantry Luffing Crane (GLC), yang mampu bekerja dengan aman dan efisien setiap saat. Dengan cara ini, efisiensi operasi di pelabuhan akan meningkat dan operasi yang lebih aman terjadi. Pelatihan dimulai dengan latar belakang teori singkat, sebelum memulai pelatihan tentang GLC melalui sejumlah latihan.