Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus di dalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Dalam P2K3 terdapat seorang Sekretaris P2K3 yang berperan dalam menjalankan program-program pelaksanaan K3, Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:
Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
Karena alasan di atas maka, diperlukan pelatihan / Pembinaan Petugas Peran Pemadam Kebakaran Kelas D yang bersertifikasi Kemnaker RI.
Peraturan Menteri Lingkungan Gidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab pengendalian pencemaran air.
Penanggung jawab pengendalian air adalah personil yang memiliki kewenangan dn tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penannggulangan pencemaran air yang disebabka oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangusngan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.
Pelayanan pemanduan dan penundaan terhadap kapal – kapal yang akan keluar masuk maupun pindah tempat di perairan pelabuhan merupakan bagian dari usaha jasa kepelabuhan. Adapun penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan Penundaan Kapal. Sesuai peraturan tersebut pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pelaksanaan pelatihan keterampilan pada program pelatihan penyelenggaraan pelatihan kepelabuhanan wajib memenuhi kriteria minimal tingkat kedalaman dan kelulusan materi berdasarkan capaian pembelajaran kelulusan. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu mengidentifikasikan pergeseran dalam paradigma maritim global dan memahami dampaknya terhadap ekonomi, dapat merancang pelabuhan yang efisien, meliputi studi kelayakan, perencanaan infrastruktur dan integrasi dengan kebijakan maritim yang ada. Peserta juga dapat menguasai aspek konstruksi, pengujian dan pengelolaan infrastruktur pelabuhan, serta memahami pentingnya keselamatan kerja. Selain daripada itu, peserta dapat memahami tentang konsesi dan mengindentifikasi peluang kerjasama dengan tujuan mencapai pengelolaan pelabuhan yang efektif dan berkelanjutan serta mampu menerapkan prosedur pengajuan Badan usaha kepelabuhanan dan berkontribusi pada pertumbuhan Ekonomi maritim.
Pernah mendengar istilah every manager are HR manager. Ya, pengeloaan sumber daya manusia teramat penting untuk hanya dikuasai oleh bagian HR saja, setiap manajer wajib memahaminya karena sesungguhnya managerlah yang paling tahu tentang anggota tim nya. Training HR for non HR hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Dalam Manajemen HR modern tanggung jawab mengelola manusia bukan hanya tanggung jawab bagian HR semata, melainkan juga tanggung jawab semua bagian. Mulai dari merekrut, mengembangkan coaching dan training sampai dengan appraisal, semua proses tersebut melibatkan atasan pada masing-masing divisi. Training HR for non HR ini berupaya untuk memberikan pemahaman untuk hal tersebut.