Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar
Pelatihan ini dilatarbelakangi agar setiap karyawan memiliki pemahaman yang sama perihal pelabuhan dan terminal non petikemas kapan dan dimana saja melalui e learning
Logistik memainkan peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi di seluruh kawasan ASEAN. Kekurangan profesional logistik yang terampil di kawasan ini, khususnya di negara berkembang, menghambat pengiriman layanan logistik yang efisien. Kurangnya pelatihan dan pendidikan di bidang ini menjadi salah satu penyebab kondisi ini. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, ASEAN dan Jepang telah berupaya untuk meningkatkan kapasitas profesional logistik melalui inisiatif pengembangan kapasitas. Tahap pertama dari inisiatif ini adalah melalui proyek Pembentukan Core Curriculum Logistik yang berlaku regional dan didukung melalui Dana Integrasi Jepang-ASEAN (JAIF) dengan di support kalangan pelaku industri di Kawasan yaitu AFFA.
SMK3 ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan segala risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Secara berkala penerapan SMK3 ditinjau efektifitasnya melalui audit internal. Berdasarkan hasil audit SMK3 tersebut akan diperolah gambaran yang lengkap dan jelas terkait status mutu pelaksanaan SMK3 yang dapat digunakan sebagai acuan untuk perbaikan selanjutnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012, tercantum bahwa setiap pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memiliki minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan memiliki potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.