Menyikapi persaingan pasar global Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diperlukan penyiapan tenaga kerja unggul yang kompeten di fungsi Hubungan Industrial. SDM unggul tersebut juga diperlukan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan Human Capital melalui peningkatan kesiapan skill & knowledge tenaga kerja menuju Globalisasi dan Standarisasi kompetensi di lingkungan BUMN. Untuk menjamin kompetensi yang dimiliki tersebut sesuai dengan kebutuhan pada bidang tugasnya, maka dilakukan asesmen kompetensi terhadap tenaga pelaksana tersebut berdasarkan standar kompetensi yang dipersyaratkan
Terciptanya kondisi pegawai dalam berperan membantu tercapainya 100% kinerja Operasi (USH) dan Zero Accident terminal Roro sesuai target yang telah ditetapkan Regulator, untuk itu pelatihan ini dibuat harapannya setelah peserta mengikuti pelatihan Non Container Terminal Operation, peserta mendapatkan pengayaan khusus untuk Terminal Roro.
Guna mempersiapkan Pimpinan Perusahaan yang handal, terampil, kredibel, profesional dan kompeten, Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peran penting dalam menentukan keberlangsungan hidup dan berkembangnya suatu organisasi yang ditentukan oleh kualitas, tingkat kompetensi, dan kapabilitas SDM yang dimiliki sehingga mampu mengelola perusahaan secara berkesinambungan dan meningkatkan semangat kerjasama dalam penyelesaian pekerjaan baik dalam satu maupun antar divisi yang berada.
Dalam upaya mendukung kegiatan pencegahan korupsi di Indonesia, penerapan SNI 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) menjadi hal yang sangat penting dan juga telah memiliki dasar yang kuat, yaitu Instruksi Presiden Jokowi (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Sistem Manajement Anti-Penyuapan SNI ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System (ABMS) adalah standar yang sangat relevan bagi organisasi (swasta maupun institusi/kelembagaan pemerintahan) untuk meningkatkan kesadaran banyak pihak terkait operasional organisasi yang rentan terhadap potensi risiko penyuapan. Standar ini juga membantu organisasi dalam menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan kegiatan bisnis/pelayanan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui upaya tindakan pencegahan praktik penyuapan dalam internal organisasi maupun upaya-upaya eskternal kepada internal organisasi.
Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai persyaratan utama SNI ISO 37001:2016 merupakan motor penggerak untuk melakukan percepatan, konsistensi, dan penyempurnaah SMAP.
Bagi organisasi yang menerapkan SMAP, akan menjadi keharusan memahami persyaratan-persyaratan SNI ISO 37001:2016 dengan baik sehingga penerapannya di organisasi mendapatkan manfaat yang maksimal. Peran Audit Internal yang berdampak signifikan akan menjadikan evaluasi tahapan-tahapan siklus PDCA sebagai proses "Continuous Improvement" Sistem Manajemen Anti Penyuapan memastikan pencapaian Zero Bribery, Zero Tolerance, dan 100% pemenuhan KPI organisasi.
Pelatihan ini dibutuhkan organisasi untuk mampu mengarahkan dan memberi kepahaman dalam memaksimalkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 sesuai tujuan organisasi.
Pelatihan (Training) IMDG ( International Maritime Dangerous Goods Code ini dilaksanakan sebagai dasar dari International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code itu sendiri yang dikembangkan sebagai kode internasional untuk menyeragamkan transportasi barang berbahaya melalui laut yang meliputi cara packing, lalu lintas container dan penyimpanannya, dengan referensi khusus untuk segregasi zat yang tidak sesuai. Training International Maritime Dangerous Goods Code ini dimaksudkan untuk membiasakan personel di kapal dan di darat dengan Peraturan yang mengatur pengangkutan barang berbahaya melalui laut. Training International Maritime Dangerous Goods Code ini mencakup persyaratan yang terkait dengan klasifikasi, packaging, marking dan labeling termasuk metode untuk memisahkan dan mengangkut barang berbahaya di atas kapal dengan benar. Training International Maritime Dangerous Goods Code ini juga mereview persyaratan dokumentasi untuk pengiriman barang berbahaya.