Guna mempersiapkan Pimpinan Perusahaan yang handal, terampil, kredibel, profesional dan kompeten, Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peran penting dalam menentukan keberlangsungan hidup dan berkembangnya suatu organisasi yang ditentukan oleh kualitas, tingkat kompetensi, dan kapabilitas SDM yang dimiliki sehingga mampu mengelola perusahaan secara berkesinambungan dan meningkatkan semangat kerjasama dalam penyelesaian pekerjaan baik dalam satu maupun antar divisi yang berada.
Dalam organisasi perencanaan strategis terjadi baik di kantor pusat maupundi unit bisnis, jika organisasi tersebut kecil dan tidak mempunyai inti bisnismaka hanya melibatkan eksekutif senior dan staf perencanaan, jika organisasilebih kecil lagi maka hanya kepala eksekutif saja atau CEO. Manajer yang paling kompeten menghabiskan waktu yang cukup lama untuk memikirkan mengenai masa dapen. Hasil yang mungkin merupakan pemahaman informal mengenai arah masa depan yang akan diambil oleh entitas tersebut atau yang berupa pernyataan formal yang berisi rencana sfesifik mengenai bagaimana untuk sampai pada suatu arah.
Karakteristik dari perencanaan strategis adalah proses memutuskan program-program yang akan dilaksanakan oleh organisasi dan perkiraan jumlah sumber daya yang akan dialokasikan ke setiap program selama beberapa tahun kedepan.
Untuk mengukur penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan dalam rangka memenuhi kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, perusahaan wajib melaksanakan penilaian (assessment) penerapan GCG yang dilaksanakan secara berkala dua tahunan oleh Assessor Independen. Tujuan assessment adalah untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi penerapan GCG yang dikaitkan dengan best practice penerapan GCG serta mengidentifikasi area - area pengurusan Perusahaan yang masih memerlukan upaya perbaikan/penyempurnaan (Area of Improvement).
Salah satu tahap yang akan dilalui mahasiswa setelah lulus dari perguruan tinggi adalah mencari pekerjaan dan membangun karir, namun di era yang dinamis yang penuh dengan ketidakpastian dan tantangan mencari pekerjaan dan membangun karir bukan hal yang mudah.
Peraturan Menteri Lingkungan Gidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendlaian pencemaran udara. Perusahaan penghasil limbah air atau udara yang wajib memperkerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapatkan sanksi administratif.
Penanggung jawab pengendalian pencemaran udara adalah personil yang mmeiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang dsebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha/kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasikan kegiatan pemantauan pencemaran udara.