Dalam pelaksanaan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibutuhkan organisasi khusus didalam struktur organisasi perusahaan yaitu P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang disebutkan dalam pasal 9 dan pasal 10, P2K3 berperan dalam peroses pembinaan.
Pelatihan ini bertujuan untuk membentuk dan meningkatkan kompetensi pengurus serta anggota P2K3 agar mampu menjalankan fungsi pembinaan K3 secara optimal, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap mandat pasal 9 dan 10 UU No. 1 Tahun 1970, serta mengoordinasikan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui struktur organisasi yang sistematis dan efektif.
Staff Pelaksana