Peraturan Menteri Lingkungan Gidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab pengendalian pencemaran air.
Penanggung jawab pengendalian air adalah personil yang memiliki kewenangan dn tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penannggulangan pencemaran air yang disebabka oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangusngan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.
Pelatihan Sertifikasi ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui potensi pencemaran air dari kegiatan industri
2. Mengetahui karakteristik dari potensi pencemaran air hasil kegiatan industri
3. Mengetahui dan memahami peraturan pemerintah RI No.82 tahun 2001
4. Melakukan perencanaan kegiatan pemantauan emisi
5. Melakukan pengendalian pencemaran air
1. Mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah
2. Menentukan karakterisitik sumber pencemaran air limbah
3. Menilai tingkat pencemaran air limbah
4. Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah
5. Mengoperasikan instalasi pengolaan air limbah
6. Melaksanakan daur ulang olahan air limbah
7. Menyusun rencana pemantauan kualitas ai limbah
8. Melaksanakan pemantauan kualitas air limbah
9. Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
10. Melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terahdap bahaya dalam pengolahan air limbah
1.Min. S2 atau sertifikasi bidang terkait
2.Min. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja 2 tahun atau selain Rumpun Ilmu Pnegetahuan dengan pengalaman kerja 3 tahun bidang pengendalian pencemaran air atau sertifikat bidang terkait
3.Min. D3 Rumpun Ilmu Pengetahuan dengan pengalaman kerja 3 tahun atau selain Rumpun Ilmu Pengetahuan dengan pengalaman kerja 5 tahun bidang pengendalian pencemaran air atau sertifikat bidang terkait
4.Min SMK dengan pengalaman kerja 7 tahun di bidang pengendalian pencemaran air atau sertifikat bidang terkait