Klasifikasi kelas kebakaran yang diatur oleh NFPA atau National Fire Protection Association yang membagi kelas kebakaran menjadi 5 kelas (kelas A, B, C, D, dan kelas K). Selain itu, untuk peraturan di Indonesia sendiri, pengklasifikasian kebakaran diatur berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor peraturan No. 04/MEN/1980 pada pasal 2 di dalam Bab I, di mana kelas kebakaran diklasifikasikan menjadi 4 kelas yaitu kelas A, B, C, dan kelas D.
Kebakaran dengan kelas D merupakan kebakaran yang tergolong jarang ditemukan. Hal ini tentu saja merujuk pada bahan yang terlibat di dalam kebakaran kelas D yang meliputi benda-benda berupa metal atau logam padat, seperti misalnya natrium, alumunium, kalium, magnesium, dan lain sebagainya.
1. Mengetahui kondisi dan tindakan berbahaya untuk pencegahan kebakaran di area kerja masing-masing
2. Mengetahui kondisi sarana proteksi kebakaran di area kerjanya
3. Mampu memadamkan kebakaran tingkat awal
Staf
1. Dasar – Dasar K3 Penanggulangan K3 Kebakaran
2. Dasar – Dasar Manajemen Kebakaran
3. Teori Api dan Anatomi Kebakaran
4. Sistem Kebakaran Aktif
5. Dasar – Dasar Prosedur Bila Terjadi Kebakaran (Fire Emergency Plant)
6. Praktek pemadaman Kebakaran dengan menggunakan : Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Hydrant