Klasifikasi kelas kebakaran yang diatur oleh NFPA atau National Fire Protection Association yang membagi kelas kebakaran menjadi 5 kelas (kelas A, B, C, D, dan kelas K). Selain itu, untuk peraturan di Indonesia sendiri, pengklasifikasian kebakaran diatur berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor peraturan No. 04/MEN/1980 pada pasal 2 di dalam Bab I, di mana kelas kebakaran diklasifikasikan menjadi 4 kelas yaitu kelas A, B, C, dan kelas D. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
Staff Pelaksana