Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3.
Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’
1. Memenuhi kriteria Permenaker No. 2 Tahun 1992 mengenai penunjukan ahli K3 umum
2. Memahami tugas dan kewajiban dalam melaksanakan prosedur, sistem dan proses K3 di perusahaan
1. Freshgraduate
2. Praktisi K3
3. HSE (Healthy, Safety & Environment) officer
1. Kebijakan K3 UU No.1 Tahun 1970
2. Dasar-dasar P2K3
3. K3 penanggulangan kebakaran
4. Pengawasan K3 listrik, K3 pesawat uap, K3 bejana tekan, K3 mekanik, K3 konstruksi bangunan, K3 pengawasan kesehatan dan lingkungan kerja
5. Sistem manajemen K3
6. Manajemen risiko
7. Analisa, statistik dan laporan kecelakaan
8. Inspeksi/kunjungan lapangan