Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable. GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
1. Meningkatkan pengetahuan mengenai pentingnya GCG;
2. Meningkatkan peran BOD-3 dalam implementasi GCG.
1. Officer
2. Asistant Deputy General Manager
3. Asistant Deputy Vice Presidence
1. Pengantar GCG
2. Pengantar umum mengenai Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Good Corporate Governance
3. Pengantar umum mengenai SK Sekretaris Menteri BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian & Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
4. Implementasi GCG di Perusahaan
5. Pendalaman indikator pada SK Sekretaris Menteri BUMN No. SK-16/S.MBU/2012
6. Prinsip GCG di IPC (TARIFT)
7. Penekanan bahwa GCG bukan sekedar skor tapi GCG harus tercermin dalam perilaku karyawan Perusahaan