Layanan Angkutan adalah bisnis yang penting dan vital bagi tuntutan ekonomi dan sosial terutama di era dunia tanpa batas. Logistik yang efisien dan tepat waktu baik untuk bahan baku maupun barang jadi antara penjual dan pelanggan yang terpisah lokasi geografis memicu Angkutan multimoda.
ASEAN single market sebagai tujuan dari ASEAN Economic Community yg telah dimulai sejak 2015, telah menjadikan logistik sebagai salah satu dari 12 prioritas bidang yg diintegrasikan di kawasan ASEAN. Kondisi geografis ASEAN, menyebabkan perlunya kekuatan Angkutan Multimodal sebagai penghubung seluruh negara ASEAN. Oleh karena itu Indonesia telah meratifikasi ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT) dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya PP 8 Tahun 2011 oleh pemerintah, sebagai acuan peraturan bagi stakeholder logistik khususnya Angkutan Multimoda.
Berdasarkan survey dan penelitian di ASEAN pada tahun 2017, Angkutan multimoda yang efektif diyakini secara signifikan mendukung perdagangan dan mengurangi biaya logistik keseluruhan, akan tetapi kemampuan manusia tetap menjadi kunci faktor terhadap pengelolaan Angkutan multimoda.
1. Memahami pentingnya Angkutan Multimoda / Combined Transport.
2. Mampu menganalisa konsep-konsep utama terkait Angkutan multimoda, pemain utama dan unit pemuatan, serta infrastruktur dan peralatan yang diperlukan.
3. Menguasai dokumen Angkutan multimoda yang tersedia.
4. Memahami konvensi utama dan Peraturan nasional, regional dan internasional terkait dengan Angkutan Multimoda.
5. Mengetahui apa peluang dan resiko Angkutan Multimoda.
6. Siap mengikuti Uji kompetensi Angkutan Multimoda standar BNSP (Opsional).
1. Dept Pengembangan Bisnis
2. Dept Logistik
3. Dept Operasi Dept Produksi
4. Dept HRD
5. Semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak dalam proses manajemen rantai pasok dalam sebuah organisasi/perusahaan
1. Pengantar Angkutan Multimodal / Antarmodal / Gabungan
2. Konsep-konsep utama terkait dengan Angkutan multimoda: gabungan Angkutan jalan-rel, jalan raya, ro-ro, konsolidasi dan transshipment.
3. Rantai dan aktor Angkutan antar moda: pengirim (pengekspor), pengirim barang, agen angkutan, pengangkut dan penerima barang (importir), Operator Angkutan Multimodal (MTO)
4. Unit Angkutan Multimodal: semi-trailer, gerbong intermodal (pocket, kanguru, keranjang)
5. Intermodal Loading Units (ILU): ISO container, swap body, semi-trailer
6. Infrastruktur dan peralatan multimoda: terminal antar moda, platform multimoda, titik temul (HUB), Dry port.
7. Peraturan UNCTAD / ICC untuk Dokumen Angkutan Multimodal
8. Dokumen Angkutan multimoda FIATA
9. Asuransi dan biaya Angkutan Multimoda
10. Konvensi PBB tentang Angkutan Barang Multimoda Internasional (1980)
11. Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Pengangkutan Barang Internasional Secara Keseluruhan atau Sebagian Melalui Laut (Rotterdam Rules)
12. Angkutan Gabungan Jalan-Kereta
13. Dokumen FIATA Angkutan multimoda - Federasi Asosiasi Freight Forwarders Internasional (FIATA):
a. Negotiable Combined Transport Bill of Lading (FIATA FBL)
b. Non-negotiable FIATA Multimodal Transport Waybill (FIATA FWB)
c. Electronic FIATA Bill of Lading (eFBL Bill of Lading)
d. Forwarders Certificate of Receipt (FIATA FCR)
e. Forwarders Certificate of Transport (FIATA FCT)
f. Warehouse Receipt (FIATA FWR)
14. Angkutan Multimoda di Indonesia - Studi kasus