Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Logistik di Indonesia. Ini menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan kegiatan usaha logistik di Indonesia, termasuk pelayanan jasa kepabeanan, pengangkutan barang, dan manajemen gudang. Seiring dengan perkembangan industri yang ada di Indonesia, kebutuhan akan Gudang meningkat tinggi. Sejalan dengan proses distribusi yang ada. Mengatur barang/kargo/logistik yang ada di Gudang haruslah memiliki pengetahuan,keterampilan,dan kompetensi yang khusus. Guna menjaga mutu barang yang ada di Gudang.
Pada tahun 2021, penjualan e-niaga tumbuh 14,2% dibandingkan tahun 2020, dengan lebih banyak total penjualan ritel beralih ke e-niaga. Dengan volume pesanan yang lebih tinggi, penggunaan gudang lebih besar. Keahlian khusus dalam pergudangan juga perlu ditingkatkan sesuai dengan Permenaker no. 170 tahun 2020 dalam Skema SKM/1296/00016/2/2017/5 Skema Manajer Gudang (Warehouse Manager)