SMK3 ialah bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan segala risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Secara berkala penerapan SMK3 ditinjau efektifitasnya melalui audit internal. Berdasarkan hasil audit SMK3 tersebut akan diperolah gambaran yang lengkap dan jelas terkait status mutu pelaksanaan SMK3 yang dapat digunakan sebagai acuan untuk perbaikan selanjutnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012, tercantum bahwa setiap pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memiliki minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan memiliki potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
1. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
2. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik
3. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik
4. Meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik secara aman di perusahaan
1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
2. Menjadi auditor SMK3 yang kompeten dan profesional sehingga mampu melaksanakan audit SMK3 di perusahaan
3. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dalam melaksanakan audit SMK3
1. Prinsip-prinsip, elemen dan kriteria SMK3
2. Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan hasil audit SMK3
3. Fungsi dan peran auditor dalam melaksanakan audit SMK3
4. Evaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3