Keselamatan pengangkutan sangat tergantung dari kelaikan pengepakannya serta ketepatan pengidentifikasian terhadap jenis muatan berbahaya tersebut. Menurut IMO, barang berbahaya adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat mengganggu serta membahayakan kesehatan penerbangan serta dapat merusakkan peralatan pengangkutan (kapal, pesawat terbang, dan lain-lain). Indonesia memiliki peraturan mengenai pangangkutan barang berbahaya melalui laut yang diatur dalam peraturan nasional dan internasional.
1. Menjelaskan klasifikasi dangerous good
2. Mengenali label IMDG
3. Mengetahui jenis-jenis pengemasan (packaging)
4. Mengetahui dokumen-dokumen yang dibutuhkan
5. Menjelaskan arus informasi kargo DG
6. Menjelaskan proses stowage dan segregation
7. Menjelaskan bagaimana menggunakan buku IMDG code
Pelaksana Operasional
1. Pendahuluan: Terminal IMDG
2. Istilah Dasar di Terminal
3. 9 kelas dan klasifikasi IMDG
4. Dangerous Goods Hazardous Diamond
5. Kemasan berstandar UN
6. Jenis-jenis kemasan
7. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengangkut DG di pelabuhan
8. Stowage dan Segregation (Pemisahan kargo)
9. Membahas kargo DG yang perlu dipisahkan, tabel pemisahan kapal dan pelabuhan
10. EMS dan apa itu MFAG, Marine Pollutant (Zat yang menyebabkan pencemaran laut), Single Point of Contact