Peraturan Menteri Lingkungan Gidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendlaian pencemaran udara. Perusahaan penghasil limbah air atau udara yang wajib memperkerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapatkan sanksi administratif.
Penanggung jawab pengendalian pencemaran udara adalah personil yang mmeiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang dsebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha/kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasikan kegiatan pemantauan pencemaran udara.
•Mengetahui potensi pencemaran udara dari kegiatan industri
•Mengetahui karakteristik dari potensi pencemaran udara hasil kegiatan industri
•Mengetahui dan memahami peraturan UU No.32 tahun 2009
•Melakukan perencanaan kegiatan pemantauan emisi udara
•Melakukan pengendalian pencemaran udara
1. Mengidentifikasi sumber pencemaran udara dari emisi
2. Menentukan karakteristik sumber pencemaran udara dari emisi
3. Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
4. Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
5. Menentukan peralatan pengedalian pencemaran udara dari emisi
6. Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
7. Menyusun rencana pemantauan penceamran udara dari emisi
8. Melaksanakna pemantauan pencemaran udara dari emisi
9.Mengidenifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara
10.Melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi