Kinerja operasi pelabuhan sangat ditentukan oleh perpaduan antara kompetensi dengan performansi Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk menghasilkan performansi yang bagus dengan standar operasional terbaik, maka diperlukan pengembangan kompetensi SDM yang salah satunya melalui pelaksanaan Diklat Sertifikasi Ahli Kepelabuhanan yang juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan ijin Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Sertifikasi Ahli Kepelabuhanan dilaksanakan berdasarkan UU 17/2008 dan PP 61/2009 dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepelabuhanan yang kompeten dan professional sebagai syarat dalam melaksanakan operasional pelabuhan sebagaimana tercantum dalam PP 61/2009 Pasal 94 (3g), Pasal 108 (3e) dan Pasal 120 (2e).
Sertifikasi Ahli Kepelabuhanan dilaksanakan berdasarkan UU 17/2008 dan PP 61/2009 dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepelabuhanan yang kompeten dan professional sebagai syarat dalam melaksanakan operasional pelabuhan sebagaimana tercantum dalam PP 61/2009 Pasal 94 (3g), Pasal 108 (3e) dan Pasal 120 (2e).
Pengalaman bekerja di bidang kepelabuhanan minimal 10 tahun (bagi lulusan SMA)
Pengalaman bekerja di bidang kepelabuhanan minimal 7 tahun (bagi lulusan D3)
Pengalaman bekerja di bidang kepelabuhanan minimal 5 tahun (bagi lulusan S1)