Setiap perusahaan memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kelistrikan. Oleh karena itu, dengan adanya ahli K3 listrik di perusahaan diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap pelakasanaan perundangan K3 serta mampu memberikan peran yang optimal dalam mengendalikan risiko kecelakaan kerja. Sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 listrik di tempat kerja dan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No.12 Tahun 2015.
1. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
2. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik
3. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik
4. Meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik secara aman di perusahaan
1. Praktisi K3
2. HSE (Healthy, Safety & Environment) officer
1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 tentang K3
2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
9. Persyaratan K3 Perlengkapan & Kendali (PHB) serta komponennya