-
•Mengetahui bentuk – bentuk penyelesaian sengketa Ajudikasi dan Non Ajudikasi. 2. Memahami karakteristik bentuk – bentuk penyelesaian sengketa. 3. Mengetahui kebijakan – kebijakan penerapan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia
•Mengetahui dan memahami definisi, bentuk – bentuk, dan faktor pendorong. 2. Memahami prinsip dan cara penyelesaian konflik. 3. Mengetahui dan memahami cara menganalisa konflik dengan menggunakan Lingkaran Konflik dan Segitiga Kepentingan.
•Mengetahui definisi, tujuan, kekuatan dan kelemahan, tahapan dan syarat negosiasi yang efektif. Memahami teori dasar negosiasi (cognitive, psikomotorik, affective) 3. Memahami faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses dan hasil negosiasi. 4. Mengetahui dan mampu mengidentifikasi Isu, Posisi, dan Kepentingan 5. Memahami Strategi perundingan berdasarkan posisi dan kepentingan.
•Mengetahui dan memahami definisi mediasi, peran mediator dan tipologi mediator. 2. Mengetahui dan Memahami Tahapan Mediasi.
•Mengetahui dan memahami teknik dan keterampilan seorang mediator. (organisasi, perundingan, fasilitasi dan komunikasi, kaukus, membingkai ulang)
•Mengetahui dan memahami definisi, bentuk dan persoalan persoalan komunikasi interpersonal. 2. Memahami teknik komunikasi yang efektif (Verbal dan Non Verbal). 3. Memahami karakterisktik komunikasi dalam sengketa
•Mengetahui dan memahami defisini dan cara - cara menyusun agenda 2. Memahami ujuan dan cara mengidentifikasi isu
•Mengetahui dan memahami definisi tujuan, dan kapan dilaksanakannya kaukusMemahami langkah – langkah melakukan kaukus. 3. Mengetahui dan memahami tujuan dan cara - cara mengungkap kepentingan tersembunyi.
•Mengetahui dan memahami definisi, tujuan dan cara/teknik membingkai ulang
•Mengetahui dan Memahami teknik mengatasi kebuntuan dalam proses perundingan. 2. Mengetahui dan Memahami teknis mengembangkan pilihan penyelesaian. 3. Memahami hal – hal yang harus dihindari sebagai mediator
•Mamahami Legal issues terkait penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan. 2. Memahami penerapan mediasi di pengadilan berdasarkan Perma. 3. Mengetahui dan memahami alur administrasi proses mediasi di pengadilan tingkat pertama, banding dan kasas beserta dokumen terkait.
•Mengetahui dan memahami cara menyusun kesepakatan
•Mengetahui dan memahami Pedoman Perilaku Mediator di Pengadilan
Mampu memperagakan proses mediasi multi pihak di pengadilan
1.Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan Kebijakan Penerapan APS di Indonesia
2.Analisa Konflik
3.Negosiasi dan Strategi Perundingan yang Efektif
4.Pengantar dan Tahapan Mediasi
5.Teknik dan Keterampilan Mediator
6.Komunikasi
7.Menyusun Agenda
8.Kaukus dan Mengungkap
9.Mengatasi Kebuntuan dan Hal – hal yang perlu dihindari oleh Mediator (Mediators Trap)
10.Prosedur dan Administrasi Mediasi di Pengadilan (PERMA No 1 tahun 2016)
11.Merancang Kesepakatan
12.Kode Etik Mediator
All Level