Purchasing Fraud merupakan salah satu jenis fraud yang sering dilakukan oleh pegawai/pejabat yang tidak bertanggung jawab. Hampir di semua jenis perusahaan sering ditemui adanya penyimpangan yang disebabkan adanya kecurangan pada proses pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian yang cukup signifikan. Para Auditor sebaiknya selalu menjadikan kegiatan pengadaan sebagai obyek audit yang memerlukan pengujian lebih mendalam. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka perlu adanya upaya dan strategi yang tepat untuk mencegah, mendeteksi dan mengungkapkan kecurangan yang sangat mungkin sekali terjadi pada pengadaan barang dan jasa
1. Memahami kedudukan pengadaan barang/jasa dalam tata hukum di Indonesia
2. Memahami resiko hukum pidana dan perdata dalam pengadaan barang/jasa
3. Memahami risiko hukum administrasi dalam pengadaan barang/jasa
4. Memahami pengantar hukum kontrak dalam aktivitas pengadaan barang/jasa
1. Supervisor
2. AsDGM
3. Officer
1. Hukum dan Regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, seperti:
2. Hirarki perundang-undangan Republik Indonesia
3. Peran aspek hukum dalam mengatur aktivitas pengadaan barang dan jasa
4. Potensi korupsi pada pengadaan barang dan jasa
5. Bentuk-bentuk penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa
6. Peraturan perundangan-undangan nasional dan internasional terkait pengadaan barang dan jasa
7. Risiko hukum pidana dan perdata dalam pengadaan barang dan jasa
8. Risiko hukum dan administrasi dalam pengadaan barang/jasa
9. Pencegahan korupsi pada aktivitas pengadaan barang dan jasa
10. Hukum kontrak dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa
11. Kiat-kiat menjadi saksi dan saksi ahli