Indonesia sudah memiliki Undang-undang No 40, Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan BUMN, yang menganjurkan dan mengharuskan perusahaan tertentu menjalankan CSR. CSR sudah seharusnya beyond the rules and regulations, dimana hal yang menjalankan CSR itu adalah moral obligation.
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri lainnya jelas CSR lebih merupakan moral obligation serta seyogyanya ikut memberikan social responsibility. Dari segi perspektif Public Relations, program-program CSR terbukti meningkatkan image & trust pemangku kepentingan terhadap perusahaan/industri tersebut.
Peserta memahami dan dapat menyusun rencana, pelaksaanaan dan monitoring Evaluasi (MONEV) program CSR untuk pemberdayaan masyarakat.
1. Supervisor
2. Officer
1. Siklus manajemen proyek
2. Monitoring dan Evaluasi
3. Model Monitoring dan Evaluasi
4. Pengumpulan data
5. Merancang Monitoring dan Evaluasi
6. Analisis data dan Pembuatan Laporan