Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindngan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan persetujuan teknis (pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO) dan pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.