Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindngan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan persetujuan teknis (pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO) dan pengelolaan limbah non B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.
1.Mengetahui dan memahami aplikasi peraturan dan perundangan yang terkait dengan pengelolaan limbah B3
2.Mampu membuat perencanaan dan pelaksanaan minimasi Limbah B3 yang tepat
3.Memahami dan dapat mengaplikasikan proses penyimpanan serta pengumpulan limbah B3 yang tepat
4.Paham dan mengetahui teknik pemantauan pengelolaan limbah B3 yang benar
5.Mengetahui cara untuk mengevaluasi pengelolaan limbah B3
6. Dapat membuat pelaporan pengelolaan limbah B3
7. Mengetahui dan dapat mengaplikasikan teknologi yang tepat dalam pengemasan limbah B3
8. Dapat membangun dan mengimplementasikan K3 dalam proses pengelolaan limbah B3
1. Mengidentifikasi sumber limbah bahan berbahaya dan beracun
2. Mengidentifikasi sumebr limbah bahan tmbulanlimbah B3
3. Menilai tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari paparan/kontaminasi limbah B3
4. Menganalisa limbah B3
5. Mengevaluasi hasil analisis limbah B3
6. Mengidentifikasi sitem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3
7. Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah B3
8. Melakukan pengawasan analisisi limbah B3
1.Min. S2 atau sertifikasi bidang terkait
2.Min. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja 2 tahun atau selain Rumpun Ilmu Pnegetahuan dengan pengalaman kerja 3 tahun bidang pengelolaan limbah B3 atau sertifikat bidang terkait
3.Min. D3 Rumpun Ilmu Pengetahuan dengan pengalaman kerja 3 tahun atau selain Rumpun Ilmu Pengetahuan dengan pengalaman kerja 5 tahun bidang pengelolaan limbah B3 atau sertifikat bidang terkait
4.Min SMK dengan pengalaman kerja 7 tahun di bidang Ppengelolaan limbah B3 atau sertifikat bidang terkait