Pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa peraturan pengelolaan limbah untuk pelaku industri. Bahan Beracun Berbahaya (B3) atau disebut juga limbah B3 dapat berdampak buruk bagi warga baik dari segi lingkungan ataupun kesehatan tubuh jika tidak ditangani dengan tepat. Pelaku industri diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat memenuhi standar. Disamping itu, dari segi bisnis, pelaku industri dapat meningkatkan kinerja dan profit perusahaan setelah menerapkan pengelolaan limbah B3 karena telah meminimalisasi jumlah limbah yang dihasilkan.
Peserta memahami pentingnya Pengelolaan Limbah B3
Peserta memahami metoda identifikasi dan evaluasi limbah B3
Peserta memahami peraturan dan persyaratan pengelolaan Limbah B3
Peserta memahami Penyusunan Sistem Dokumentasi pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan Limbah B3
Dasar Dasar Limbah B3 dan Pentingnya Pengelolaan limbah B3
Identifikasi Limbah B3
Karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam regulasi pengelolaan limbah B3
Undang-undang No.32/2009, PP No. 101 Tahun 2014 dan Regulasi terkait Limbah B3
Perizinan Pengelolaan Limbah B3
Simbol dan Label Limbah B3
Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
Pemanfaatan Limbah B3
Pengolahan Limbah B3
Penimbunan Limbah B3
Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
Strategi tanggap darurat limbah B3
Wakil manajemen, Dokumen Kontrol Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan
Process Engineer, Chemical Dept, Operator pengolahan limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah Pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan