Pelayanan pemanduan dan penundaan terhadap kapal – kapal yang akan keluar masuk maupun pindah tempat di perairan pelabuhan merupakan bagian dari usaha jasa kepelabuhan. Adapun penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan Penundaan Kapal. Sesuai peraturan tersebut pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Memberikan penyegaran pemahaman, pembekalan terkait sistem, prosedur kepanduan, peraturan kepelabuhanan, sarana pemanduan berbasis teknologi maritim, telekomunikasi pelayaran, sarana bantu navigasi pelayaran, etika navigasi pandu dan Etika Profesi Pandu
Ijazah Pandu Tingkat II