Penyuapan merupakan fenomena yang luas. Hal ini menimbulkan kepedulian yang serius dalam social, moral, ekonomi, dan politik, mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik, mengurangi pengembangan dan mendistori kompetisi. Hal ini akan mengikis keadilan, merusak hak asasi manusia dan menghambat pengentasan kemiskinan. Penyuapan juga meningkatkan biaya melakukan bisnis.
ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem tersebut dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen.
1. Memahami persyaratan sistem manajemen anti suap
2. Memahami penerapan sistem manajemen anti suap
3. Memahami langkah – langkah yang harus diterapkan oleh organisasi untuk mendeteksi penyuapan dan korupsi
4. Memahami cara dan pelaporan
5. Memahami pengawasan oleh manajemen.
1.Prinsip-prinsip Sistem Manajemen Mutu
2. Persyaratan-persyaratan Sistem Manajemen SNI 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)
3.Konteks Organisasi 4. Konsep Penyuapan.
4. Kegiatan Evaluasi Risiko Anti Suap
5. Uji Kelayakan (Due diligence)
6. Meningkatkan Kepedulian
7. Investigasi dan Penanganan
8.Proses Sertifikasi ISO/SNI 37001
Top Manajemen, Tim Implementasi ISO 37001, Manager, kepala Divisi, Kepala Biro, Supervisor, Staff