Untuk mengukur penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan dalam rangka memenuhi kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, perusahaan wajib melaksanakan penilaian (assessment) penerapan GCG yang dilaksanakan secara berkala dua tahunan oleh Assessor Independen. Tujuan assessment adalah untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi penerapan GCG yang dikaitkan dengan best practice penerapan GCG serta mengidentifikasi area - area pengurusan Perusahaan yang masih memerlukan upaya perbaikan/penyempurnaan (Area of Improvement).
1. Mengetahui bagaimana menjadikan GCG assessment dalam pemetaan kondisi perusahaan;
2. Mengetahui bagaimana proses assessment GCG yang dilakukan agar perusahaan dapat melakukan assessment mandiri dan menjadikannya bahan evaluasi terhadap penerapan tata kelola dan pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta membudayakan GCG.
1. Supervisor
2. AsDGM
3. Officer
1. GCG assessment dalam pemetaan/ tolak ukur kondisi perusahaan
2. Kriteria dan Indikator Assessment GCG
3. GCG Assessment Worksheet
4. GCG Assessment Result Analysis
5. Enforcement and Evaluation GCG Assessment
6. Langkah-langkah melakukan Assessment (Self Assessment) dan Assessment Eksternal
7. Praktik penilaian Assessment GCG (scoring GCG)
8. Identifikasi Area Improvement berbasis Assessment (Evaluasi dan perbaikan kualitas GCG)