Tanah meurpakan modal dasar pembangunan, hampir tidak ada pembangunan yang tidak memerlukan tanah, oleh karena itu tanah memegang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan berhasil atau tidaknya suatu pembangunan , baik sektor industri, investasi maupun infrastruktur yang terus meningkat jelas menuntut tersedianya tanah sebagai sarananya. Disatu pihak luas tanah yang tersedia sangatlah terbatas, oleh karena itu apabila terdapat keperluan tanah bagi perusahaan terutama perusahaan yang menunjang perekonomian negara tidak diatur maka pada akhirnya tanah dapat menjadi faktor penghambat dalam proses pembangunan itu sendiri, atas dasar pertimbangan tersebut Pemerintah terus melakukan berbagai kebijakan dalam mempermudah kegiatan investasi paska UU Cipta Kerja melalui Permen ATR / BPN RI No. 21 Tahun 2020 dan PP No 5 Tahun 2021
Senior Officer dan Senior Assisstant Officer