Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3.
Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3.
Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi topik penting yang sangat diperhatikan baik dalam skala nasional maupun internasional. K3 tidak hanya diterapkan oleh perusahaan di bidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi serta manufaktur, tetapi semua perusahaan wajib untuk menerapkan persyaratan K3.
Pemerintah membuat program untuk megurangi kecelakaan dan penyakit di dunia kerja melalui sertifikasi serta penunjukan ahli K3 umum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan bekerja, juga menjaga agar profit dan image perusahaan tetap baik. Peraturan mengenai penunjukan ahli K3 umum telah tersedia dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.’’
Tenaga teknis profesional, staff, supervisor, hingga manajer yang bertanggung jawab atas penerapan keselamatan kerja di perusahaan (terutama yang memiliki risiko tinggi atau >100 karyawan), lulusan D3/S1 berbagai jurusan, serta praktisi yang ingin meningkatkan kompetensi K3